Selasa, 12 Mei 2009

Sertifikasi Badan Usaha Jasa Konstruksi dalam PP 51 Tahun 2008

Sertifikasi Badan Usaha Jasa Konstruksi dalam PP 51 Tahun 2008

Dalam Penjelasan Pasal 3 PP 51 Tahun 2008 disebutkan :

Yang dimaksud dengan "Kualifikasi usaha" adalah stratifikasi yang ditentukan berdasarkan sertifikasi yang dikeluarkan oleh Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi.


Jadi Sertifikasi Badan Usaha yang menentukan Badan Usaha Jasa Konstruksi tersebut Usaha Kecil / Menengah / Besar / Badan Usaha Asing adalah dari LPJK (Lembangan Pengembangan Jasa Konstruksi.

Jika Wajib Pajak Jasa Konstruksi tsb mempunyai sertifikasi usaha dari asosiasi konstruksi (contoh Gapensi dll) maka sesuai PP 51 Tahun 2008, hal tersebut tidak berlaku.
Jadi harus dari LPJK.

Untuk mengurus sertifikasi dari LPJK dapat dilihat di situsnya : http://www.lpjk.org/

Tidak ada komentar:

Posting Komentar